PADANG PARIAMAN – Kementerian Dalam Negeri bersama Pertamina Patra Niaga Mor 1 Sumbagut dan Pertamina Sumbar, mengajak Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) di Sumatera Barat, untuk membuka usaha Pertashop.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo, dalam sosialisasi Pertashop yang digelar di Padang Pariaman, Jum’at (10/06/2022) kemarin. Anak buah Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian tersebut mengingatkan Pemda, untuk mempermudah perizinan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Manager Retail Mor 1 Pertamina Patra Niaga Sumbagut Aribawa, Sales Area Manager Sumbar Narotama Aulia Fazri. Tampak pula para perwira Pertamina Sumbar antara lain Aria Aditya, Adwiaputra Arma dan Yudhistira. Kegiatan ini, dihadiri Bupati melalui Sekdakab Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis.
Dirjen Yusharto mengungkapkan , diperlukan komitmen yang kuat dari Pemda melalui dinas terkait agar dapat memberikan pelayanan terbaiknya dalam mendukung percepatan perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan program kerjasama Pertashop di desa.
“Pemerintah Daerah agar mempedomani ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam menerapkan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah, ” ungkap Yusharto.
Yusharto menambahkan ditingkat provinsi, peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melalui bidang yang menangani kerjasama desa, dapat melakukan fasilitasi kepada DPMD Kabupaten dalam memperoleh informasi program Pertashop.
Sementara ditingkat Kabupaten, DPMD dapat melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan kerja sama desa dalam Program Pertashop diantaranya dengan mengoptimalkan kemitraan antar pihak yang terlibat di daerah dalam pengembangan program Pertashop.
Sementara untuk tugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten dapat memberikan pelayanan administrasi, fasilitasi hingga menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBB).
“Menerbitkan PBG setelah calon mitra pertashop membayar retribusi daerah (sesuai Peraturan Daerah masing-masing). Dalam hal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, ” kata Yusharto.
Sebelumnya, Yusharto juga bertemu dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah. Dia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Gubernur Sumatera Barat dan jajarannya yang mendukung penuh program Pertashop.
SUDAH 329 PERTASHOP DI SUMBAR
Sementara itu, EGM Pertamina Patraniaga Sumbagut Putut Ardianto melalui Manager Retail Aribawa mengapresiasi, sejak Program Pertashop bergulir, Sumatera Barat merupakan wilayah yang jumlah peminat Pertashop terbesar di wilayah Sumatera Bagian Utara.
“Terbanyak untuk region Sumbagut, yaitu berjumlah 329 pertashop dari total 773 di seluruh sumbagut. Atau mencapai 42, 5% jika dibanding total pertashop di Sumbagut. Kami mengapresiasi animo masyarakat, ” kata Aribawa. (***)